perbankan Secrets
perbankan Secrets
Blog Article
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa financial institution lainnya.
Adanya lender mampu memberikan aktivitas dan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan dan mengembangkan penghasilan melalui investasi, konsumsi, distribusi, dan pemanfaatan uang lainnya.
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil.
- Giro/rekening koran yakni simpanan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Bank umum adalah financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Financial institution pemerintah: Lender jenis ini didirikan oleh pemerintah sesuai dengan akta pendiriannya yang diwakili oleh Menteri BUMN. Di Indonesia sendiri lender milik pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu lender milik pemerintah pusat dan bank milik pemerintah daerah.
Bank umum juga perlu memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan yang dilandasi oleh ketentuan Bank Indonesia. Dalam pasal 10 UU No. ten tahun 1998 disebutkan bahwa lender umum bisa bekerja sama dengan Lender Indonesia serta pemerintah untuk melakukan method peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah.
Harapannya, financial institution mampu memaksimalkan pemanfaatan keuangan untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan perbankan dilakukan oleh financial institution, yaitu lembaga keuangan yang memiliki izin dan kewenangan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan perbankan.
Dalam melakukan kegiatan keuangan, lender perkreditan rakyat tidak jauh berbeda bank dengan financial institution umum. Kegiatan tersebut meliputi mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Contohnya seperti membuat aplikasi Web banking dan cellular banking yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor cabang terlebih dulu.
Lender berdasarkan location operasional artinya financial institution dibedakan dari cakupan kemampuannya dalam melayani masyarakat. Bisa dilihat dari segi jumlah produk, modal, dan juga kualitas pelayanannya. Nah, lender jenis ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
Artinya, Financial institution Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha keuangan berdasarkan pada prinsip syariah, tidak boleh melakukan kegiatan tersebut dengan prinsip konvensional. Begitupun sebaliknya.
Pada model organisasi financial institution desentralisasi, di tingkat atas, manajemen bertanggung jawab sesuai dengan pembidangan masing-masing atas seluruh produk dan aktivitas lender.